LAYANAN PERMOHONAN AKTE KELAHIRAN, AKTE KEMATIAN , KARTU KELUARGA DAN KARTU IDENTITAS ANAK

KIOS ADMINDUK ADALAH KERJASAMA ANTARA DESA BELEKE DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KABUPATEN LOMBOK BARAT SEBAGAI BENTUK PELAYANAN UNTUK PEMBUATAN/PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI MASYARAKAT BAIK ITU BERUPA AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN DAN ATAU KARTU KELUARGA (KK). ADAPUN SYARAT-SYARAT UNTUK PEMBUATAN DOKUMEN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

  1. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN ADMINDUK DI KIOS ADMINDUK DESA BELEKA KECAMATAN GERUNG

 

    1. Permohonan Akte Kelahiran
      1. Pesyaratan

:

  1. Fotocopy E-KTP dan KK orang tua;
  2. Fotocopy Buku Nikah orang tua
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan penolong (untuk kelahiran 0-1 tahun);
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  5. KTP pelapor;
  6. Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki.
      1. Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Desa

      1. Waktu Pelaksanaan

:

1 X 24 Jam (1.440) menit

      1. Biaya/Tarif

:

Rp. 0,- (Gratis)

      1. Produk pelayanan

:

  1. Akte Kelahiran
  2. KK
  3. KIA
      1. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

:

  1. Tatap muka (langsung) dengan petugas di ruang pengaduan.
  2. Melalui kotak pengaduan
  3. Via WhatsApp : 087802495167
  4. Via email : [email protected]
  5. Via Facebook : Pemdes Beleke
  6. Via Istagram : @pemdes_beleke

Catatan:

Pengaduan ditanggapi maksimal 7 (tujuh) hari.

      1. Waktu pelayanan

:

  1. Senin-Kamis    : 08.00 – 14.00 WITA
  2. Jum’at              : 08.00 – 11.30 WITA

 

    1. Permohonan Akte Kematian
      1. Pesyaratan

:

  1. Fotocopy E-KTP dan KK yang meninggal dunia;
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
  3. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  4. KTP pelapor;
  5. Nama Bapak dan ibu yang meninggal.
      1. Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Desa

      1. Waktu Pelaksanaan

:

1 X 24 Jam (1.440) menit

      1. Biaya/Tarif

:

Rp. 0,- (Gratis)

      1. Produk pelayanan

:

  1. Akte Kematian
  2. KK
      1. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

:

  1. Tatap muka (langsung) dengan petugas di ruang pengaduan.
  2. Melalui kotak pengaduan
  3. Via WhatsApp : 087802495167
  4. Via email : [email protected]
  5. Via Facebook : Pemdes Beleke
  6. Via Istagram : @pemdes_beleke

Catatan:

Pengaduan ditanggapi maksimal 7 (tujuh) hari.

      1. Waktu pelayanan

:

  1. Senin-Kamis    : 08.00 – 14.00 WITA
  2. Jum’at              : 08.00 – 11.30 WITA

 

    1. Permohonan Penggantian Kartu Keluarga (KK)
      1. Pesyaratan

:

  1. KK lama
  2. KTP
  3. KIA
  4. Buku Nikah
  5. Ijazah/Rapor
  6. Surat Keterangan hilang dari kepolisian jika KK hilang
      1. Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Desa

      1. Waktu Pelaksanaan

:

1 X 24 Jam (1.440) menit

      1. Biaya/Tarif

:

Rp. 0,- (Gratis)

      1. Produk pelayanan

:

Kartu Keluarga (KK)

      1. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

:

  1. Tatap muka (langsung) dengan petugas di ruang pengaduan.
  2. Melalui kotak pengaduan
  3. Via WhatsApp : 087802495167
  4. Via email : [email protected]
  5. Via Facebook : Pemdes Beleke
  6. Via Istagram : @pemdes_beleke

Catatan:

Pengaduan ditanggapi maksimal 7 (tujuh) hari.

      1. Waktu pelayanan

:

  1. Senin-Kamis    : 08.00 – 14.00 WITA
  2. Jum’at              : 08.00 – 11.30 WITA

 

    1. Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
      1. Pesyaratan

:

  1. Bagi Anak Kurang dari 5 Tahun
  1. Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan yang asli;
  2. KK asli; dan
  3. E-KTP asli Ibu dan Ayah.
  1. Bagi Anak Usia 5 s/d. 17 Tahun, dan Belum Menikah
  1. Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan yang asli;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. E-KTP asli ayah dan ibu/wali;
  4. Pas photo anak ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  1. Pengajuan Penerbitan KIA Hilang

Mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau 2 diatas dan disertai surat kehilangan dari kepolisian.

  1. Pengajuan Penerbitan KIA Rusak

Mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau 2 diatas dan dilampiri KIA yang rusak.

  1. Pengajuan Penerbitan KIA Pindah Datang

Mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau 2 diatas dan disertai surat keterangan pindah datang dan pengajuannya bersamaan dengan KK dan E-KTP hasil kedatangan.

      1. Prosedur

:

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Desa

      1. Waktu Pelaksanaan

:

1 X 24 Jam (1.440) menit

      1. Biaya/Tarif

:

Rp. 0,- (Gratis)

      1. Produk pelayanan

:

Kartu Identitas Anak (KIA)

      1. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

:

  1. Tatap muka (langsung) dengan petugas di ruang pengaduan.
  2. Melalui kotak pengaduan
  3. Via WhatsApp : 087802495167
  4. Via email : [email protected]
  5. Via Facebook : Pemdes Beleke
  6. Via Istagram : @pemdes_beleke

Catatan:

Pengaduan ditanggapi maksimal 7 (tujuh) hari.

      1. Waktu pelayanan

:

  1. Senin-Kamis    : 08.00 – 14.00 WITA
  2. Jum’at              : 08.00 – 11.30 WITA