BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : 664/132/DPMD/2018 |
Alamat Kantor | : | Jl. DR Sutomo Desa Beleke |
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Fungsi dan Tugas BPD adalah :
A. FUNGSI BPD
BPD mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
B. TUGAS BPD
BPD mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Ahmad Rofii, M.Pd Mahmudin Idham Abdul Hamid, SH Rusnan, SH Husni Mubarrok, SE Zulkifli Mahmudin Alhadi Muis, S.Pd Desi Fatimatuzza'rah, SP | Ketua Wakil Ketua Sekertaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota | S2 SMA S1 S1 S1 SMA SMA S1 S1 |