BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR : 664/132/DPMD/2018
Alamat Kantor: Jl. DR Sutomo Desa Beleke
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Fungsi dan Tugas BPD adalah :

A. FUNGSI BPD
BPD mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. TUGAS BPD
BPD mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

Ahmad Rofii, M.Pd

Mahmudin

Idham Abdul Hamid, SH

Rusnan, SH

Husni Mubarrok, SE

Zulkifli

Mahmudin

Alhadi Muis, S.Pd

Desi Fatimatuzza'rah, SP

Ketua

Wakil Ketua

Sekertaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

S2

SMA

S1

S1

S1

SMA

SMA

S1

S1