Kemenkumham NTB Lakukan Sosialiasasi, Desa Beleke Desa Sadar Hukum

  • Nov 09, 2023
  • Admin Desa Beleke

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Sadar Hukum dalam Rangka Terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB.

Kedatangan Tim Penyuluh dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat disambut langsung oleh Kepala Desa Beleke beserta Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di  Aula Kantor Desa Beleke pada,  Selasa (7/11/2023).

Sosialisasi mengenai  Hukum ini bertujuan untuk memberikan masyarakat pemahaman mengenai hukum dalam rangka membentuk Desa Beleke sebagai Desa Sadar Hukum.

Dalam sambutannya Kepala Desa Beleke Islahudin, S.IP sangat mengapresiasi kegiatan tersebut demi terwujudnya Desa Beleke yang sadar akan hukum.

Naufal Arifin  selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dalam Penyuluhannya menjelaskan bahwa setiap orang menginginkan ketenangan, ketentraman, kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Hal ini dapat tercapai bila setiap orang memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Dia juga menjelaskan hukum harus tegak di masyarakat,  meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparatur penegak hukum yang kredibilitas, kompeten dan independen.

Selain itu, Rusmiati selaku Koordinator Lapangan Penyuluh Hukum menjelaskan Desa merupakan miniatur Negara, jika di desa aman maka negara juga aman begitu juga sebaliknya.

Ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Desa Sadar Hukum/Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Lebih lanjut disampaikan syarat utama Desa Sadar Hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun Warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.