MEDIASI AKSES JALAN DI LOKASI TANAH MUKSIN, AEN SALIM DAN HJ. RAKMAH

  • Feb 22, 2024
  • Admin Desa Beleke

Beleka-Bertempat di Aula Kantor Desa Beleka dilaksanakan mediasi akses jalan dari tanah kavlingan milik Haji Mustaaf menuju tanah milik Muksin, Aen Salim dan Hj. Rakmah, Jum’at (22/12/2023)

Kepala Desa Beleka (Islahudin, S.IP) , Tokoh Agama Desa Beleka (Ramil, S.Pd) dan Kepala Dusun Beleke (Safoan). Kegiatan ini juga di hadiri oleh Babinsa Desa Beleka, Babinkamtibmas Desa Beleka dan dan para pihak yang terlibat.

Dalam arahannya, Kepala Desa Beleka menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam mediasi permasalahan tersebut. Beliau juga menghargai komitmen dan keinginan semua pihak yang hadir untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, adil dan menjunjung rasa persaudaraan.

Kepala Desa Beleka juga menekankan beberapa hal bahwa mediasi ini merupakan upaya atau langkah untuk mencari solusi terbaik dan mendapatkan kesepakatan bersama antara para pihak. Mediasi memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk saling mendengarkan, memahami perspektif masing-masing untuk mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan yang terbentuk dari mediasi tersebut adalah dibukanya akses jalan dari tanah kavling milik Haji Mustaaf menuju tanah Muksin, Aeni Salin dan Hj, Rakmah. Akses jalan tersebut juga rencananya akan diteruskan oleh pemilik tanah lainnya sehingga dapat terhubung dengan akses jalan yang sudah ada. Semua kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan mediasi tersebut diakhiri dengan pengukuran tanah yang akan menjadi akses jalan dilokasi tersebut.